Implementasi
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Sebagai negara hukum, Indonesia
mengatur segala tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan
hukum yang berlaku, tidak terkecuali dalam bidang perindustrian. Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Namun, setelah 30
tahun berlalu Undang-Undang tersebut direvisi dan diganti menjadi UU No. 3
Tahun 2014.
Menurut Ansari Bukhari
yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian
Perindustrian, UU baru itu diyakini akan bisa membawa pertumbuhan industri ke
arah lebih baik dan lebih terintegrasi. Pasalnya, pengembangan dan kebijakan
industri akan lebih terarah. Salah satunya melalui Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional (RIPIN). Penyusunan RIPIN tersebut memperhatikan potensi
sumber daya industri, budaya industri, dan kearifan lokal yang tumbuh di
masyarakat, serta potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah. Selain itu,
perkembangan industri dan bisnis serta perkembangan lingkungan strategis baik
nasional maupun internasional juga diperhatikan. Ansari menambahkan, RIPIN juga
akan berfungsi sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menyusun rencana
pembangunan industri daerah. Adapun ketentuan baru yang termuat dalam UU
Perindustrian ialah provinsi dan kabupaten/ kota diharuskan membuat rencana
pembangunan industri daerah. Dengan demikian, diharapkan pembangunan wilayah
Indonesia kedepannya akan lebih merata.
Berikut
ini adalah UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21, dengan
dilengkapi implementasi dari masing-masing ayat.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri.
Contoh:
PT Krama Yudha Ratu Motor, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan industri
yang bergerak dalam bidang otomotif.
2. Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh:
Dalam proses manufaktur, salah satu bahan baku industri misalnya bijih besi,
bijih besi tersebut diolah kemudian dibuat menjadi besi, dimana besi tersebut
dapat dibuat menjadi berbagai macam kebutuhan seperti bahan baku pembuatan
rangka kendaraan. Dari proses tersebut dapat dilihat bahwa dari pengolahan
bahan baku dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Adapun hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam
bentuk jasa. Contoh hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi,
perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.
3.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: PT Holcim Indonesia, Tbk. Pabrik Narogong mendapatkan
peringkat level tertinggi sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan
Industri Hijau. Adapun bentuk nyata dari aksi tersebut adalah dengan
keberhasilan perusahaan dalam menurunkan emisi CO2, penurunan pemenuhan baku
mutu lingkungan, serta peningkatan kualitas sarana pengelolaan limbah/emisi.
4.
Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam
strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh:
PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik BUMN sebagai satu-satunya
perusahaan yang memasok kebutuhan listrik bagi negara.
5.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang
dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh:
-
Bahan mentah, misalnya kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri
semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
-
Bahan baku industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa,
kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarin.
-
Barang setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan
untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
-
Barang jadi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
6.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh:
PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Jalur Nugraha Ekakurir
(JNE) merupakan contoh dari perusahaan industri yang bergerak dalam bidang
jasa dalam hal asuransi, perbankan, dan ekspedisi.
7.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh:
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Contohnya usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan
komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang
asongan.
8.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT Para Inti Investindo (Trans Corp) merupakan salah satu contoh
dari perusahaan yang berbentuk korporasi yang berbadan hukum.
9.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh:
PT Tirta Investama yang memproduksi air mineral dalam kemasan dengan merek
dagang AQUA merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya
di Indonesia, dengan salah satu lokasi pabriknya berada di Cidahu, Sukabumi.
10.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan
dan pengelolaan kawasan industri.
Contoh: PT Jababeka, Tbk merupakan perusahaan pengembang wilayah perindustrian.
11.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan Industri.
Contoh: Salah satu kawasan industri yang terkenal adalah Kawasan
Industri Jababeka yang terletak di Cikarang, Bekasi.
12.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau
inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang
bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan
industri.
Contoh: PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses
produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi
industri.
13.
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu
tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.
Contoh:
Nama Perusahaan : "ABON JUARA" JUARA FOOD INDUSTRY
Alamat
: Jl. Jend Sudirman 339, Salatiga, Jawa Tengah. Telp. 0298-324060
Komoditi : Abon Sapi Dan
Ayam
Kelompok Industri : Industri Pangan
14.
Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh:
Daftar Perusahaan yang Berada di Kawasan
Industri Balaraja
Nama
Perusahaan
|
Alamat
|
Desa
|
Kecamatan
|
PT
Cipta Cakra Murdaya
|
Jl.
Cikini Raya No. 18 Jakarta
|
Sentul,
Sukamurni, Cengkudu
|
Balaraja
|
PT
Adhibalaraja
|
Jl.
Pecenongan No. 18 Jakarta
|
Cisereuh,
Pematang, Cipete; Sentul, Cengkudu
|
Tigaraksa;
Balaraja
|
PT
Benua Permai Lestari
|
Jl.
Musi No. 14 Jakarta
|
Cisereh,
Pasir Bolang
|
Tigaraksa
|
15.
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan
Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang
memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh:
Kinerja Industri Indonesia Tahun 2013
KBLI
|
Jenis
Industri
|
Unit
Usaha
|
Tenaga
Kerja (Orang)
|
Nilai
Produksi
|
Nilai
Output
|
Biaya
Input
|
Nilai
Tambah Bruto
|
(Ribuan
Rp)
|
(Ribuan
Rp)
|
(Ribuan
Rp)
|
(Ribuan
Rp)
|
||||
10110
|
Kegiatan
rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas
|
8
|
581
|
582.626.357
|
598.060.993
|
461.430.529
|
136.630.464
|
16.
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja
yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh:
Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang
mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem
informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki
secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya
bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
17.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
Contoh:
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki
untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
-
No. SNI
: SNI 9 -0038-1999
-
Abstraksi : Standar ini meliputi
konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar
sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin);
kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan,
daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji;
syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
-
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar
industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan
bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
18.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara
tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi
dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan
akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan
sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia
di pasar global.
19.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Contoh: Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur
segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan
dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.
20.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh: Gubernur DKI Jakarta, Ahok memiliki wewenang dalam
mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jakarta.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Contoh:
Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment