Thursday, 25 August 2016

Books Addicted

The Mysterious Benedict Society


Have you heard this book? 


"Are you a gifted child looking for special opportunities?" 
Dozens of children respond to this peculiar ad in the newspaper and are then put through a series of mind-bending tests, which readers take along with them. Only four children-two boys and two girls-succeed. Their challenge: to go on a secret mission that only the most intelligent and inventive children could complete. To accomplish it they will have to go undercover at the Learning Institute for the Very Enlightened, where the only rule is that there are no rules. But what they'll find in the hidden underground tunnels of the school is more than your average school supplies. So, if you're gifted, creative, or happen to know Morse Code, they could probably use your help.

Begitulah kira-kira sinopsis nya hehe..
Aku cuma mau sedikit banyak review tentang buku ini. Ini salah satu buku favorit aku banget! Sebenernya waktu pas mau beli gak sengaja gitu sih. Jadi kayak sok-sok an mau beli buku fiction gitu lagi bosen dan lelah sama cerita-cerita novel romance hehe. Dan parahnya lagi aku engga tau kalau bukunya itu ada beberapa sequel. Jadi pas aku uda tamatan buku nya dan liat halaman terakhir aku baru tau dan parahnya lagi waktu aku ke toko buku ternyata sequel nya gak cuma satu:') *mau nangis rasanya* *mau beli semuanya* *kantongku kering* *cry* #okebaikan
Jadi pas aku beli yang buku pertama, baru baca chapter 1 aja aku kayak uda terhipnotis dan terculik ke buku itu, seru banget. Aku ceritain bakalan ceritain sedikit deh kenapa buku ini recommended!

Once upon a time, ada 4 orang anak kecil. Satu cerdas, satu pinter, satu cerdik, dan satu jenius.
Gimana-gimana bisa bedain kan antara cerdas, pinter, cerdik dan jenius? Sebernya aku dulu juga gak faham heheheh terus pas baca buku ini baru ngeh gitu :' 
Here we go kita lanjut yah, jadi kayak ada lembaga atau organisasi gitu mau ngekrut anak-anak kecil, aku lupa sih detailnya gimana uda lumayan lama juga sih bacanya hehe.. Terus dikasih tes gitu. Test nya lumayan sangat sulit kalau untuk ukuran anak kecil. Awalnya banyak banget tuh yang daftar terus test nya juga agak kurang jelas gitu. Jadi emang seolah-olah biar anak-anak nya uda terjaring atau terpilih sebelum ikut test karena ketidakjelasan itu. Singkat cerita, terpilih lah 4 super-childs itu. Mereka yang memiliki kemampuan khusus yang jarang dimiliki oleh anak-anak kecil lainnya dimanfaatin nih sama si Mr.Benedict ini. ( That's why the title called it yah) Jadi mereka ngelewatin beberapa misi dengan menggunakan masing-masing kemapuan mereka itu. 
Pokoknya buat kalian yang suka adventure or fiction dan gak terlalu berat aku recommended ini buat kalian :)

Btw yaa aku punya yang indonesia version, aku lagi hunting yang english version. Tapi gak kuat sama harga nya:( Kenapa ya di Indonesia buku yang english gitu malah mahal?:( #okebaikan
Dari 4 sequel sih aku baru punya 2 hiks.. Doain yaa biar bisa kebeli semua.. #okeabaikanlagi..



Tuesday, 23 August 2016

Dilematika Jurusan Kuliah

Dilematika? Galau? Sama ajasih sebenernya. Galau bahasa gaulnya, dilematika bahasa kerennya. Kalau lagi dilematika atau galau tuh rasanya engga enak banget deh beneran. Kalau galau in cowok sih uda biasa yaa.. Lah kalau galau in Jurusan Kuliah yang mau diambil gimana?

Hmm ini nih yang paling dag dig dug hehe..

Aku mau cerita sedikit tentang pengalamaku nih. Ketika masih kecil kalau ditanya mau jadi apa, pasti anak kecil jawabnya "dokter", "guru", "abri", "polisi", "pilot", dan bahkan "astronot". Iya atau engga nih? hehe.. Begitu pula sama aku. Namanya anak kecil pasti kalau pikiran belum terbuka dan belum tau banyak hal. Jadi waktu aku ditanya mau jadi apa, aku jawab DOKTER dan jawaban ini Alhamdulillah langgeng nyampe aku SMA kelas 10. Kenapa?
Ngerasa gak sih ketika kamu sudah beranjak dewasa merasakan akan banyak kebutuhan yang harus kamu penuhi? Terutama untuk para wanita nih yang paling lemah sama barang-barang branded, apalagi sama barang yang lucu-lucu. Padahal belum tau barangnya akan dipake engga. Ya namanya wanita yaa hehe..

Oke back to topic, nah ketika udah SMA pikiran kalian pasti sudah mulai terbuka tuh. Wah jadi sebenrnya itu banyak loh pekerjaan di dunia ini. Wah ternyata kalau jadi ini gaji nya gede yaa lebih gede dari dokter hmm. Wah kalau jadi dokter kapan aku nikahnya ya. Wah kalau kuliah jurusan ini mahal banget biaya nya. Wah kalau mau jurusan ini banyak banget saingannya. Wah terlalu banyak wah nya yaa aku hehe.. Ya begitulah sebagian kecil pikiran anak SMA, karena ketika SMA aku ngerasain hal itu. Kalau temen-temen gimana nih?

Nah masuk lah ke fase-fase TER-DILEMATIS dimana kalian harus menentukan tujuan hidup kalian ke depan. Hayoloh... Jadi waktu aku kelas XII aku uda hopeless banget mau jadi dokter. Otak aku kopong. Keadaan ekonomi keluargaku lagi terganggu ( Ya namanya hidup yaa gais;' ) agak sulit kalau mau ambil kedokteran. SMA ku termasuk sekolah unggulan menengah atas , jadi aku uda menciut sendiri ketika temen-temen ku yang nilai nya badai-badai itu memilih kedokteran. Dan cukup sudah aku mengucapkan "Goodbye my first dream, i will find my better dream there" :( *cry*

Oke singkat cerita aku ambil jurusan Teknik Industri.
Oke oke emang agak jauh eh emang jauh ya dari Kedokteran terus sok-sok mau Teknik hehe..
Jadi sebenernya aku mau bikin keadaan ekonomi keluargaku seperti sedia kala, atau kalau bisa InshaAllah aamiin.. bisa jadi jauh lebih baik dari sebelumnya. Oh iya aku masuk ke salah satu perguruan tinggi swasta yang cukup ternama eaaaa...

Nah ini yang bikin seru... !!! *dancing*
The first impression masuk kuliah ' Yah gini aja', pasti kalian yang baru semester awal ada yang mungkin pernah merasakan hal yang sama. Tapi banyak juga sih temen aku yang baru masuk kuliah uda pada stress berat. Kalau aku sih bahagia hehe.. Eh tapi gak langsung bahagia sih. Ada rasa kecewa yang pasti dalam diri sendiri. "Seharusnya gue bisa dapet lebih" Ya namanya juga manusia tooo:') Tapi terlepas dari itu semua "Apa yang kita anggap baik belum tentu baik bagi-Nya, dan apa yang kita anggap buruk bisa jadi baik bagi-Nya" Rahasia Allah emang sangat luar biasa yaa <3

First, aku masuk kelas yang Alhamdulillah temen-temenku baik dan bikin semangat kuliah. Dosennya juga cukup baik. Alhamdulillah juga mata kuliahnya 'Belum bikin stress akut' ( Ya namanya juga semester awal hehe ) .Praktikum? Wah uda mulai agak stress aku kalau praktikum:(
Second, aku belajar keluar dari zona aman. Ya emang sih masih belajar itu aja uda Alhamdulillah ya karena aku dulu ya lumayan manja hehe. Sekarang apa-apa sendiri kemana-mana sendiri harus tanggung jawab sama diri sendiri sebelum tanggung jawab ke yang lain-lain kan? hehe
Ya gitudeh awkakaka..

Nah masuk semester selanjut-selanjutnya uda makin bikin gemessshh...
Aku harus berpisah dengan temen-temenku yang superman dan superwoman itu.. Hikssss
Terus mata kuliah nya makin seru ( Makin concern sama jurusan pasti nya + makin hot susah nya )
Apalagi praktikum nya, Luar Biasa!!

Jadi Praktikum Teknik Industri menurut aku sangat banyak banget manfaatnya. Jadi apa yang kita pelajarin di kelas diimplementasikan ke Lab. Terkadang apa yang kita pelajarin di Lab diimplemantisikan ke kelas. Jadi sangat sejalan.
Nah praktikum sendiri itu banyak banget suka duka nya.. Baper-baperan sama temen sekelompok ( Wah ini mah uda makanan seharo-hari ), nguras uang jajan hiks karena ada beberapa tugas yang memerlukan biaya untuk menunjang kegiatan praktikum kayak nge print contoh kecilnya. Terkadang saking serius dan dikejar deadline sampai lupa makan ( Lumayan biar kurus hehe ). Terus belajar persentasi didepan kakak aslab yang nanti ya bisa berguna kalau kita mau persentasi didepan CEO-CEO eaaaaa. Belajar menahan ego biar kelompok kompak jadi hasil laporan, hasil persentasi, hasil semuanya bisa maksimal.

Apa itu Teknik Industri?


( To be continued )

Sunday, 15 May 2016

Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup 


 Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

     Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah
3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah

Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
     Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya. 
     Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat
2. Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik
3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah

Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 
     Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.  

     Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri
3. Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat

     Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka pendek
2. Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global
3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam
4. Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5. Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup
6. Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah

Sunday, 10 April 2016

Hak atas Kekayaan Industri

Desain Industri

1.      Definisi Desain Industri Hak Desain Industri
a. Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang dapat
dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
b. Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

2.      Dasar Hukum
Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
3.      Ruang Lingkup
Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek.  Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
Menurut UU desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ” Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri”. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.  Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun international di  Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan. Sesungguhnya ada pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan itu terletak tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.
Perlindungan terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
4.      Cara Pendaftaran
            Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan : ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
  1. mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.    tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.    nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.    nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  1. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
  3. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.

5.      Pengalihan Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Desain Industri akan  diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal 32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

6.      Sanksi Atas Pelanggaran

Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).





CONTOH KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI

Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.

Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.

Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.

Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.

Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.


Ø  ANALISIS KASUS
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.     

Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.

Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.

  
Ø  KESIMPULAN
Kasus sengketa desain industri antara Perfetti Van Melle dan Agus Susanto memberi pelajaran kepada seluruh pelaku industri di Indonesia bahwa pendaftaran hak milik perindustrian -salah satunya desain industri- harus dilakukan secepatnya dan selengkap-lengkapnya agar memperoleh jaminan perlindungan hukum terhadap produk secara menyeluruh. Jika ingin mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut haruslah memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya, serta dilakukan di saat yang tepat. Desain industri yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam mendesain suatu produk agar menjadi produk yang unik, diterima oleh konsumen, dan terhindar dari dugaan plagiarisme oleh pihak lain.  


Ø  REFERENSI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
www.kennywiston.com/crossrezim.doc
http://joe-proudly-present.blogspot.co.id/2013/06/tugas-ke-2-hukum-industri-kasus.html
http://topihukum.blogspot.co.id/2013/08/definisi-desain-industri-dan-hak-desain.html 



Monday, 4 April 2016

Hukum Industri

Implementasi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

               Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur segala tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan hukum  yang berlaku, tidak terkecuali dalam bidang perindustrian. Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Namun, setelah 30 tahun berlalu Undang-Undang tersebut direvisi dan diganti menjadi UU No. 3 Tahun 2014.  
Menurut Ansari Bukhari yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, UU baru itu diyakini akan bisa membawa pertumbuhan industri ke arah lebih baik dan lebih terintegrasi. Pasalnya, pengembangan dan kebijakan industri akan lebih terarah. Salah satunya melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Penyusunan RIPIN tersebut memperhatikan potensi sumber daya industri, budaya industri, dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat, serta potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah. Selain itu, perkembangan industri dan bisnis serta perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional juga diperhatikan. Ansari menambahkan, RIPIN juga akan berfungsi sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menyusun rencana pembangunan industri daerah. Adapun ketentuan baru yang termuat dalam UU Perindustrian ialah provinsi dan kabupaten/ kota diharuskan membuat rencana pembangunan industri daerah. Dengan demikian, diharapkan pembangunan wilayah Indonesia kedepannya akan lebih merata.

Berikut ini adalah UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21, dengan dilengkapi implementasi dari masing-masing ayat.




UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: PT Krama Yudha Ratu Motor, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan industri yang bergerak dalam bidang otomotif.

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
    Contoh: Dalam proses manufaktur, salah satu bahan baku industri misalnya bijih besi, bijih besi tersebut diolah kemudian dibuat menjadi besi, dimana besi tersebut dapat dibuat menjadi berbagai macam kebutuhan seperti bahan baku pembuatan rangka kendaraan. Dari proses tersebut dapat dilihat bahwa dari pengolahan bahan baku dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Adapun hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Contoh hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.

3. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
   Contoh:  PT Holcim Indonesia, Tbk. Pabrik Narogong mendapatkan peringkat level tertinggi sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan Industri Hijau. Adapun bentuk nyata dari aksi tersebut adalah dengan keberhasilan perusahaan dalam menurunkan emisi CO2, penurunan pemenuhan baku mutu lingkungan, serta peningkatan kualitas sarana pengelolaan limbah/emisi.

4. Industri Strategis adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
    Contoh: PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik BUMN sebagai satu-satunya perusahaan yang memasok kebutuhan listrik bagi negara.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
         Contoh:
- Bahan mentah, misalnya kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
- Bahan baku industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarin.
- Barang setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
- Barang jadi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
 Contoh: PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan contoh dari perusahaan industri yang bergerak dalam bidang jasa dalam hal asuransi, perbankan, dan ekspedisi.

7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh: Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contohnya usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
    Contoh: PT Para Inti Investindo (Trans Corp) merupakan salah satu contoh dari perusahaan yang berbentuk korporasi yang berbadan hukum.

9. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh: PT Tirta Investama yang memproduksi air mineral dalam kemasan dengan merek dagang AQUA merupakan perusahaan industri yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia, dengan salah satu lokasi pabriknya berada di Cidahu, Sukabumi.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
     Contoh: PT Jababeka, Tbk merupakan perusahaan pengembang wilayah perindustrian.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan Industri.
      Contoh: Salah satu kawasan industri yang terkenal adalah Kawasan Industri Jababeka yang terletak di Cikarang, Bekasi.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
      Contoh: PT. Chandra Asri PetrochemicalTbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
       Contoh:
       Nama Perusahaan    : "ABON JUARA" JUARA FOOD INDUSTRY
       Alamat                   : Jl. Jend Sudirman 339, Salatiga, Jawa Tengah. Telp. 0298-324060
       Komoditi                : Abon Sapi Dan Ayam
       Kelompok Industri   : Industri Pangan

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
       Contoh:
Daftar Perusahaan yang Berada di Kawasan Industri Balaraja
Nama Perusahaan
Alamat
Desa
Kecamatan
PT Cipta Cakra Murdaya
Jl. Cikini Raya No. 18 Jakarta
Sentul, Sukamurni, Cengkudu
Balaraja
PT Adhibalaraja
Jl. Pecenongan No. 18 Jakarta
Cisereuh, Pematang, Cipete; Sentul, Cengkudu
Tigaraksa; Balaraja
PT Benua Permai Lestari
Jl. Musi No. 14 Jakarta
Cisereh, Pasir Bolang
Tigaraksa

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
       Contoh:

Kinerja Industri Indonesia Tahun 2013
KBLI
Jenis Industri
Unit Usaha
Tenaga Kerja (Orang)
Nilai Produksi
Nilai Output
Biaya Input
Nilai Tambah Bruto
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
(Ribuan Rp)
10110
Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas
8
581
582.626.357
598.060.993
461.430.529
136.630.464

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh: Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
       Contoh:
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- No. SNI                 : SNI 9 -0038-1999
- Abstraksi            : Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
- Regulasi Teknis      : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Contoh: Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
     Contoh: Gubernur DKI Jakarta, Ahok memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jakarta.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
  Contoh: Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara 



Sumber :