Desain Industri
1. Definisi
Desain Industri Hak Desain Industri
a. Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan
desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis
atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan
kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh
pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang
dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan
oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru
atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang
dapat
dilindungi hendaknya
desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan
meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan
moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain
industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang
sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali
permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain
industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka
desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka
waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
b. Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia
akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain
industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2. Dasar
Hukum
Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri
3. Ruang
Lingkup
Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU
Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri
baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken
dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek. Padahal desain bagi masyarakat
menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain
telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah
demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk
ikut terdongkrak.
Menurut UU desain industri pasal 1 ayat (2) menyatakan : ”
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri”. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Suatu
Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri
tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
international di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui
sebagai resmi; atau telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan
bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup
pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan
Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang
diberi hak desain industri. Hal yang harus diketahui meskipun pemegang hak
desain industri mempunyai hak eksklusif bukanlah berarti tidak ada pembatasan.
Sesungguhnya ada pembatasan yang diberikan oleh UU Desain Industri. Pembatasan
itu terletak tatkala desain industri yang telah terdaftar tersebut dipakai
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.
Perlindungan terhadap Hak desain Industri diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
4. Cara
Pendaftaran
Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak
desain industri apbila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian
atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan
: ” Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”. Permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk
mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI
secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
- mengisi formulir permohonan yang memuat;
a. tanggal,dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pendesaian;
c. nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pendesain ;
d. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan pemohon;
e. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak
prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu
pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon
lainnya
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk
atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
- Membayar biaya permohonan
Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur
tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas
Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen
prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta
permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan
untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini
mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.
5. Pengalihan
Hak Desain Industri
Menurut UU Desain Industri Pasal 31, hak desain industri dapat
dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri akan dicatat dalam
Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Desain Industri
harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan
Hak Desain Industri akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Meskipun sudah dialihkan hak desainnya, tapi menurut UU Desain Industri pasal
32 dijelaskan bahwa Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
6. Sanksi
Atas Pelanggaran
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
CONTOH KASUS SENGKETA
DESAIN INDUSTRI
Alpenliebe adalah
salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini.
Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen
dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen
Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan
meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen Alpenliebe
Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa
desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha
Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi
permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain
industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe
Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan
Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST
sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen
Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van
Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003
dengan judul Lollipops.
Menurut kuasa hukum
Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk
dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak
kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau
sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4
UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe
dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus
meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van
Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen
Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain).
Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain
industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga
telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian
diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa hukum Perfetti
Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak
berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri
Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball.
Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain
permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan
Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam
unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di
permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan
alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal,
diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam rezim hukum desain industri tidak
dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan
desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle
menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap
pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa
pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain
industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin
perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen
dari produsen lain.
Ø ANALISIS KASUS
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop
dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di
antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang
diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena
Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak
memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak
kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak
kesamaannya.
Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat
ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen
Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat
membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat
desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle
telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon
pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut,
gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk
membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak
Perfetti Van Melle.
Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan
ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena
Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball.
Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal
ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya
seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya,
namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh
sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan
dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang
dimilikinya.
Ø KESIMPULAN
Kasus sengketa desain
industri antara Perfetti Van Melle dan Agus Susanto memberi pelajaran
kepada seluruh pelaku industri di Indonesia bahwa pendaftaran hak milik
perindustrian -salah satunya desain industri- harus dilakukan secepatnya dan selengkap-lengkapnya
agar memperoleh jaminan perlindungan hukum terhadap produk secara menyeluruh.
Jika ingin mengajukan gugatan, maka gugatan tersebut haruslah memiliki dasar
fakta yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya, serta dilakukan di saat yang
tepat. Desain industri yang kreatif dan inovatif diperlukan dalam mendesain
suatu produk agar menjadi produk yang unik, diterima oleh konsumen, dan
terhindar dari dugaan plagiarisme oleh pihak lain.
Ø REFERENSI
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
www.kennywiston.com/crossrezim.doc
http://joe-proudly-present.blogspot.co.id/2013/06/tugas-ke-2-hukum-industri-kasus.html
http://topihukum.blogspot.co.id/2013/08/definisi-desain-industri-dan-hak-desain.html
http://joe-proudly-present.blogspot.co.id/2013/06/tugas-ke-2-hukum-industri-kasus.html
http://topihukum.blogspot.co.id/2013/08/definisi-desain-industri-dan-hak-desain.html